Ringkasan Singkat
Video ini membahas perwujudan gotong royong dalam ekonomi Pancasila, yang mencakup sistem ekonomi Pancasila, ciri-cirinya, dan implementasinya. Poin-poin utama meliputi:
- Sistem ekonomi Pancasila berlandaskan nilai-nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
- Ciri-ciri ekonomi Pancasila meliputi rangsangan ekonomi sosial dan moral, kehendak mewujudkan kemerataan sosial ekonomi, prioritas pada pengembangan ekonomi nasional, koperasi sebagai soko guru, dan keseimbangan antara sentralisme dan desentralisme.
- Implementasi gotong royong dalam ekonomi Pancasila mencakup koperasi, alokasi saham untuk karyawan, standar penggajian dan jaminan sosial, penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya alam, serta dukungan untuk UMKM dan sektor ekonomi kreatif.
Pendahuluan
Video ini membahas perwujudan gotong royong dalam ekonomi Pancasila sebagai bagian dari materi pendidikan Pancasila kelas 10 semester 2. Tujuannya adalah agar peserta didik memahami bagaimana nilai-nilai gotong royong diimplementasikan dalam bidang perekonomian. Pancasila sebagai ideologi dan paradigma pembangunan menekankan keterkaitan antara pembangunan politik dan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem ekonomi adalah cara untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi dalam masyarakat, baik oleh negara maupun individu. Sistem ekonomi Pancasila, menurut Sri Edi Swasono, adalah sistem ekonomi yang berwawasan sila-sila Pancasila. Ini berarti etika dan moral agama menjadi dasar, perekonomian bersifat humanistik, adil, dan beradab, serta mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong. Ekonomi rakyat menjadi dasar perekonomian nasional, dengan keadilan sosial sebagai tujuan utama, bukan hanya kemakmuran individu.
Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Pancasila
Menurut Mubyarto, ciri-ciri sistem ekonomi Pancasila meliputi roda perekonomian yang digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral. Selain itu, ada kehendak kuat untuk mewujudkan kemerataan sosial ekonomi, prioritas pada pengembangan ekonomi nasional yang kuat, koperasi sebagai soko guru perekonomian, dan keseimbangan antara sentralisme dan desentralisme dalam kebijakan ekonomi untuk menjamin keadilan ekonomi dan sosial. Kesejahteraan yang berkeadilan menjadi ciri nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Sasaran Pembangunan Kesejahteraan
Yudi Latif menjelaskan bahwa pembangunan kesejahteraan harus merespon empat sasaran utama pembangunan material teknologikal. Ini termasuk memperjuangkan politik anggaran yang berpihak pada kesejahteraan umum, melembagakan jiwa koperatif dalam dunia usaha, melembagakan sistem penguasaan negara atas kekayaan bersama, dan memajukan kemandirian ekonomi melalui penguasaan teknologi.
Berdikari dalam Perekonomian
Berdikari dalam bidang perekonomian adalah bagian dari konsep Trisakti Soekarno, yang menekankan bahwa masa depan Indonesia berada di tangan bangsa sendiri. Oleh karena itu, perlu dikembangkan sikap dan perilaku mampu mencukupi kebutuhan sendiri. Upaya lain termasuk membentuk ulang koperasi sebagai wujud demokrasi ekonomi yang maju dan mampu bersaing, dengan memanfaatkan teknologi berbasis potensi dan karakteristik usaha. Landasan moral Pancasila dan hukum diperlukan dalam koperasi untuk mencegah korupsi dan manipulasi.
Revitalisasi Kesejahteraan Rakyat
Indonesia adalah negara kesejahteraan, bukan negara liberal, di mana pemerintah bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Pemerintah harus mengatur distribusi kekayaan negara secara adil dan merata. Negara berperan dalam mewujudkan keadilan sosial dengan mewujudkan hubungan yang adil, mengembangkan struktur yang menyediakan kesetaraan kesempatan, memfasilitasi akses informasi dan sumber daya, serta mendukung partisipasi bermakna dalam pengambilan keputusan.
Contoh Penerapan Gotong Royong dalam Sistem Ekonomi Pancasila
Contoh penerapan gotong royong meliputi koperasi sebagai badan usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anggota, alokasi saham perusahaan untuk karyawan, standar penggajian dan jaminan sosial, penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya alam, pembentukan UMKM dengan perlindungan pemerintah, pengembangan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata, penciptaan iklim usaha yang mudah dan sehat, serta kemudahan akses modal bagi rakyat yang belum sejahtera.

