Kearifan Ekologis Dayak Iban Kalimantan Barat

Kearifan Ekologis Dayak Iban Kalimantan Barat

Ringkasan Singkat

Video ini membahas tentang masyarakat adat Iban di Sungai Utik yang berupaya mempertahankan wilayah adat mereka dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Mereka membagi wilayah menjadi beberapa zonasi dengan fungsi berbeda, seperti konservasi, pemanfaatan terbatas, dan area pemukiman. Masyarakat juga mengembangkan ekowisata sebagai upaya untuk mandiri secara ekonomi sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan dan budaya.

  • Masyarakat adat Iban mempertahankan wilayah adat seluas 10.087,4 hektar, yang sebagian besar masih berupa hutan asli.
  • Mereka menerapkan zonasi wilayah untuk konservasi, pemanfaatan terbatas, dan pemukiman.
  • Ekowisata menjadi salah satu cara untuk mencapai kemandirian ekonomi sambil menjaga kelestarian lingkungan dan budaya.

Pengantar

Video dimulai dengan gambaran tentang kehidupan masyarakat adat Iban di Sungai Utik, Kalimantan Barat. Mereka berbicara tentang sejarah pemukiman mereka, yang sudah ada sejak zaman Belanda, dan bagaimana mereka pindah ke lokasi sekarang pada tahun 1931. Masyarakat adat ini memiliki hubungan yang erat dengan hutan dan sungai, yang merupakan sumber kehidupan mereka. Mereka menyadari pentingnya menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang.

Hutan Adat dan Undang-Undang Adat

Masyarakat adat Iban memiliki aturan dan undang-undang adat yang mengatur pengelolaan hutan dan sumber daya alam. Hutan dianggap sebagai "Ibu" dan sungai sebagai "Bapak," yang menunjukkan betapa pentingnya alam bagi mereka. Undang-undang adat berfungsi untuk melindungi lingkungan, menjaga keselamatan, dan memastikan kelestarian alam. Masyarakat adat ingin wilayah mereka dikelola oleh mereka sendiri, bukan oleh perusahaan yang hanya merusak hutan dan alam.

Pesan Leluhur dan Wilayah Adat

Masyarakat adat Iban melaksanakan pesan leluhur untuk menjaga dan mengelola wilayah adat mereka untuk anak cucu. Mereka menyadari bahwa wilayah adat ini adalah warisan yang harus dipertahankan dan dikelola secara berkelanjutan untuk kehidupan mereka. Mereka secara sadar mempertahankan wilayah adat ini.

Zonasi Wilayah Adat

Wilayah adat Sungai Utik memiliki luas 10.087,4 hektar, yang sebagian besar masih berupa hutan asli. Masyarakat adat membagi wilayah ini menjadi tiga zonasi utama: Kampung Taro (hutan konservasi yang tidak boleh diganggu), Kampung Galo (area yang boleh dimanfaatkan dengan tebang pilih dan musyawarah), dan Nur Kerja (area untuk pemanfaatan, termasuk bangunan, kebun, sawah, dan pemukiman). Pembagian zonasi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara konservasi dan pemanfaatan sumber daya alam.

Komunitas Adat Iban dan Ekowisata

Yuliuselabo, seorang anggota komunitas adat Iban di Sungai Utik, menjelaskan bahwa masyarakatnya ingin mandiri melalui ekowisata. Tujuan dari ekowisata ini adalah untuk memperkenalkan keindahan alam Sungai Utik kepada dunia dan mendapatkan penghasilan yang dapat digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dan pembangunan di desa. Yuliuselabo merasa beruntung dapat merasakan manfaat dari hutan, seperti sayuran dan ikan, dan tidak terpikir untuk bekerja di luar.

Budaya dan Harmoni dengan Hutan

Budaya menjadi ikatan yang membuat masyarakat adat Iban harmonis dengan hutan. Mereka menjaga hutan dengan budaya, melindunginya dengan hati, dan melakukannya dengan tulus. Ini adalah cara mereka menjaga hutan dengan baik.

Share

Summarize Anything ! Download Summ App

Download on the Apple Store
Get it on Google Play
© 2024 Summ