Pendidikan kewarganegaraan Tentang Hak Asasi Manusia @urangpiaman #Like and Subscribe#

Pendidikan kewarganegaraan Tentang Hak Asasi Manusia @urangpiaman #Like and Subscribe#

Ringkasan Singkat

Video ini membahas konsep Hak Asasi Manusia (HAM), dimulai dari sejarah perkembangannya, definisi, ciri-ciri pokok, hingga pengakuan dan penegakan HAM di Indonesia.

  • Sejarah HAM berkembang dari pembatasan kekuasaan raja dan gereja hingga menjadi isu global.
  • HAM adalah hak yang melekat pada manusia sejak lahir dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup layak.
  • Ciri-ciri pokok HAM meliputi tidak dapat diwariskan, berlaku untuk semua orang tanpa diskriminasi, dan tidak dapat dilanggar.
  • Indonesia mengakui HAM dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan.

Pendahuluan

Video ini akan membahas tentang hak asasi manusia (HAM) sebagai bagian dari materi Pendidikan Kewarganegaraan. HAM adalah konsep yang memiliki sejarah panjang dan terus berkembang dalam sejarah sosial-politik bangsa-bangsa di dunia. Awalnya, konsep ini berkembang di negara-negara Barat dan kemudian menjadi isu global.

Sejarah Perkembangan HAM

Awal mula persoalan HAM adalah pembatasan kekuasaan raja dan ulama gereja. Masing-masing pihak mengklaim kekuasaannya bersifat mutlak dan universal. Konflik antara gereja dan raja melahirkan konsep rule of law untuk menggantikan rule of man. Rule of law memberikan status tertinggi kepada hukum yang dihasilkan dari kesepakatan, dan semua orang terikat oleh hukum tersebut, termasuk pembuat hukum itu sendiri. Ide tentang HAM meluas ke seluruh dunia, terutama sejak awal abad ke-20 dengan meluasnya aspirasi dekolonisasi.

Tonggak Sejarah HAM

Magna Charta (1215) dianggap sebagai tonggak sejarah HAM, meskipun belum sepenuhnya merupakan perlindungan HAM. Magna Charta membatasi kekuasaan raja atas desakan para bangsawan terkait penarikan pajak dan partisipasi dalam pemerintahan. Setelah Magna Charta, ada Petition of Right (1628) oleh Raja Charles I dan Bill of Rights (1689) oleh Raja William III. Ide tentang HAM juga dipengaruhi oleh pemikiran para sarjana seperti John Locke.

Definisi Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. HAM adalah hak yang telah diperoleh dan dibawa sejak lahir atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. HAM juga merupakan hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Ciri-Ciri Pokok Hak Asasi Manusia

Ciri-ciri pokok HAM:

  1. Tidak diberikan atau diwariskan: HAM melekat pada martabat manusia.
  2. Berlaku untuk semua orang: Tanpa memandang jenis kelamin, asal-usul, ras, agama, etnis, dan pandangan politik.
  3. Tidak boleh dilanggar: Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.

HAM dalam Konteks Bernegara

Meskipun HAM tidak bisa dibatasi atau dilanggar, dalam konteks bernegara, hak-hak tersebut dijalankan menurut aturan-aturan yang berlaku. Hak diperoleh sesuai dengan kewajiban yang telah dilaksanakan. Contohnya, kebebasan berkendara di jalan raya harus diikuti dengan kewajiban memiliki SIM dan membayar pajak.

Sifat-Sifat Hak Asasi Manusia

Sifat-sifat HAM:

  1. Individual: Melekat pada kemampuan seseorang, bukan kelompok.
  2. Universal: Dimiliki oleh setiap orang, lepas dari suku, ras, agama, negara, dan jenis kelamin.
  3. Supralegal: Tidak tergantung pada negara, pemerintah, atau undang-undang yang mengatur.
  4. Kodrati: Bersumber dari kodrat manusia.
  5. Kesamaan Drajat: Harkat dan martabat manusia sama sebagai ciptaan Tuhan.

Pengakuan HAM di Indonesia

Pengakuan HAM di Indonesia tercantum dalam UUD 1945, yang sebenarnya telah ada lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal PBB. Penegakan HAM di Indonesia diatur dalam Pembukaan UUD 1945, pasal-pasal UUD 1945 (misalnya pasal 27-34), Tap MPR No. XVII/MPR/1998, dan UU No. 39 Tahun 1999. Negara menjamin dan melindungi HAM, serta memberikan perlindungan dari tindakan pelanggaran HAM. Pemerintah telah membentuk Komnas HAM, Pengadilan HAM, Pengadilan HAM Ad Hoc, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, serta meratifikasi berbagai konvensi internasional tentang HAM.

Penutup

Video ini memberikan penjelasan tentang hak asasi manusia secara umum. Selanjutnya, akan dibahas hak dan kewajiban warga negara di Indonesia.

Share

Summarize Anything ! Download Summ App

Download on the Apple Store
Get it on Google Play
© 2024 Summ