Syarah Hadist Arbain #9 - Menjalankan Perintah Semampunya - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Syarah Hadist Arbain #9 - Menjalankan Perintah Semampunya - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ringkasan Singkat

Video ini membahas hadis ke-9 dari Arbain Nawawi tentang kaidah meninggalkan larangan dan menjalankan perintah dalam Islam. Dijelaskan pula adab bertanya, larangan bertanya yang tidak bermanfaat, dan kaidah-kaidah penting terkait kondisi darurat dan kemampuan dalam menjalankan perintah agama.

  • Hadis tentang larangan dan perintah.
  • Adab dalam bertanya dan menjauhi pertanyaan yang tidak bermanfaat.
  • Kaidah darurat dan kemampuan dalam menjalankan perintah agama.

Pembukaan

Ustadz Firanda membuka kajian dengan salam dan memperkenalkan tema yang akan dibahas, yaitu penjelasan hadis ke-9 dari Arbain Nawawi. Hadis ini termasuk jawami'ul kalim, yaitu hadis yang singkat namun memiliki makna yang mendalam dan menjadi poros penting dalam ajaran Islam.

Isi Hadis dan Sebab Wurud

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu, yang berisi pesan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam tentang menjauhi larangan dan melaksanakan perintah sesuai kemampuan. Ustadz Firanda menjelaskan bahwa umat terdahulu binasa karena terlalu banyak bertanya dan menyelisihi nabi mereka. Sebab wurud hadis ini adalah ketika Nabi mewajibkan haji, lalu ada sahabat yang bertanya apakah haji wajib setiap tahun. Nabi tidak menjawab dan mengingatkan untuk tidak bertanya hal yang tidak perlu.

Adab Bertanya

Ustadz Firanda menjelaskan adab bertanya dalam Islam, yaitu tidak bertanya tentang hal yang tidak dibutuhkan, seperti hukum makan dinosaurus atau salat di bulan bagi orang yang tidak berprofesi sebagai astronot. Pertanyaan yang tidak bermanfaat dan berlebihan dilarang karena dapat membebani dan menyulitkan. Contohnya adalah pertanyaan Bani Israil tentang sapi yang diperintahkan untuk disembelih, mereka bertanya terlalu detail hingga menyulitkan diri sendiri. Selain itu, dilarang bertanya tentang perkara ghaib yang Allah sembunyikan, seperti hakikat ruh atau kapan kiamat terjadi.

Larangan Bertanya Halal dan Haram di Zaman Nabi

Di zaman Nabi, bertanya tentang halal dan haram yang belum jelas hukumnya bisa menyebabkan sesuatu yang tadinya halal menjadi haram karena pertanyaan tersebut. Namun, ini khusus berlaku di zaman Nabi. Sekarang, bertanya tentang halal dan haram diperbolehkan agar mendapatkan ilmu.

Adab Bertanya (Lanjutan)

Adab bertanya yang baik adalah bertanya hanya jika perlu, dengan niat yang benar karena bertanya adalah ibadah. Para sahabat dahulu sungkan bertanya kepada Nabi karena karisma beliau. Mereka senang jika ada orang Arab Badui yang bertanya karena mereka tidak sungkan dan memberikan tambahan ilmu bagi para sahabat. Selain itu, tidak boleh bertanya kepada banyak ustadz untuk mencari pendapat yang paling ringan (talfiq). Sebaiknya bertanya kepada ustadz yang dipercayai dan mengikuti jawabannya.

Menjauhi Larangan dan Melaksanakan Perintah

Ustadz Firanda menjelaskan bahwa dalam menjauhi larangan, kita harus benar-benar menjauhinya, bahkan dari hal-hal yang mendekati larangan tersebut. Contohnya, menjauhi zina berarti juga menjauhi hal-hal yang dapat mengantarkan kepada zina, seperti berkhalwat dan tidak menjaga pandangan. Sementara itu, dalam melaksanakan perintah, kita harus melakukannya seoptimal mungkin sesuai kemampuan.

Perbandingan Utama: Meninggalkan Larangan vs. Menjalankan Perintah

Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai mana yang lebih utama, meninggalkan larangan atau menjalankan perintah. Sebagian ulama berpendapat bahwa meninggalkan larangan lebih mudah karena hanya perlu tidak melakukan sesuatu. Namun, sebagian lain berpendapat bahwa dalam kondisi tertentu, meninggalkan larangan bisa lebih berat. Dari sisi dzatnya, menjalankan perintah lebih utama karena merupakan kegiatan yang dimaksudkan oleh Allah, sedangkan meninggalkan larangan bertujuan untuk menjaga diri dari perbuatan dosa.

Kaidah: Tidak Ada Keharaman dalam Kondisi Darurat

Dalam kondisi darurat, hukum haram tidak berlaku. Contohnya, boleh makan makanan haram jika tidak ada alternatif lain dan benar-benar dibutuhkan untuk bertahan hidup. Namun, ada dua syarat yang harus dipenuhi: tidak ada alternatif lain dan tujuan daruratnya benar-benar terwujud. Contohnya, jika seseorang kehausan dan hanya menemukan khamr, maka sebagian ulama berpendapat tidak boleh diminum kecuali untuk tujuan lain seperti menjatuhkan makanan yang tersangkut di tenggorokan.

Pengobatan dengan yang Haram

Mengenai pengobatan dengan yang haram, terdapat perbedaan pendapat ulama. Ada yang mengatakan tidak boleh secara mutlak, namun ada yang membolehkan jika terpenuhi dua syarat: tidak ada alternatif lain dan benar-benar sembuh. Ustadz Firanda lebih condong pada pendapat yang membolehkan jika kedua syarat tersebut terpenuhi.

Kaidah: Tidak Ada Kewajiban Jika Tidak Mampu

Jika seseorang tidak mampu melaksanakan kewajiban, maka kewajiban tersebut gugur. Contohnya, haji bagi yang tidak mampu, puasa bagi yang sakit, dan zakat bagi yang tidak punya harta. Jika mampu sebagian, maka kerjakanlah sebagian yang mampu. Contohnya, salat sesuai kemampuan, wudhu sesuai kondisi, dan lain-lain.

Penutup

Ustadz Firanda menutup kajian dengan doa dan harapan semoga apa yang disampaikan bermanfaat. Beliau memohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan.

Share

Summarize Anything ! Download Summ App

Download on the Apple Store
Get it on Google Play
© 2024 Summ