Ringkasan Singkat
Video ini membahas pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dihasilkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia. Dijelaskan mengenai jenis-jenis limbah B3, dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan, serta cara-cara pengelolaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Limbah B3 dari fasyankes meliputi limbah infeksius, patologi, benda tajam, farmasi, sitotoksis, kimiawi, radioaktif, kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat tinggi.
- Pengelolaan limbah B3 diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 101 Tahun 2014, meliputi pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan akhir.
- Pengolahan limbah B3 infeksius dapat dilakukan dengan metode termal (insinerasi) atau non-termal untuk memutus rantai penularan penyakit.
- Pengurangan timbulan limbah B3 dapat dilakukan dengan menghindari atau mengganti bahan B3, serta melakukan tata kelola yang baik dalam pengadaan bahan kimia dan farmasi.
Limbah B3 adalah sisa hasil usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Berdasarkan kategori bahayanya, limbah B3 terbagi menjadi Kategori 1 dan 2. Sumber limbah B3 meliputi sumber tidak spesifik, B3 kedaluarsa, B3 tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi, dan bekas kemasan B3, serta sumber spesifik dari kegiatan industri dan pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik menghasilkan limbah cair, gas, dan padat, termasuk limbah medis yang bersifat infeksius, patologi, benda tajam, farmasi, sitotoksis, kimiawi, radioaktif, kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat tinggi.
Pengelolaan limbah B3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Pengelolaan ini mencakup pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan akhir. Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara termal (pembakaran) atau solidifikasi, tergantung pada teknologi yang tersedia. Pemanfaatan limbah B3 juga didorong untuk mengurangi keluhan terkait kesulitan pengelolaan limbah B3. Direktorat Jenderal PSLB3 siap membantu dalam pengolahan limbah medis, terutama dengan metode termal untuk memusnahkan limbah infeksius COVID-19.
Limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) memiliki dampak terhadap lingkungan dan kesehatan. Limbah infeksius dapat memperpanjang rantai penularan penyakit, sementara limbah obat bekas atau kadaluarsa dapat mencemari lingkungan karena kandungan kimianya. Penumpukan bahan kimia dari laboratorium dapat menyebabkan pencemaran air dan tanah. Pengelolaan limbah B3 dari fasyankes harus berbeda dengan limbah dari lingkungan perumahan. Pengurangan timbulan limbah B3 dapat dilakukan dengan menghindari atau mengganti penggunaan material B3, serta melakukan tata kelola yang baik dalam pengadaan bahan kimia dan farmasi.
Limbah B3 infeksius dari fasyankes harus dikemas dalam wadah tertutup yang tidak bocor, dengan pengisian maksimal 3/4 dari kapasitas wadah. Pemadatan limbah dilarang. Penyimpanan limbah B3 infeksius harus dilakukan di tempat berizin, maksimal 2 hari pada suhu ruang di atas 0 derajat Celcius, atau 90 hari menggunakan cold storage dengan suhu 0 derajat Celcius atau kurang. Pengangkutan limbah B3 Kategori 1 harus menggunakan alat angkut tertutup yang memiliki rekomendasi dan izin pengangkutan limbah B3, untuk diserahkan ke jasa pengolah limbah B3 berizin. Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan oleh penghasil atau diserahkan ke jasa pengolah limbah B3 menggunakan insinerator berizin, dengan catatan limbah tidak mengandung logam berat, merkuri, atau mudah meledak. Residu pembakaran insinerator diserahkan ke penimbun limbah B3 berizin.
Terdapat dua jenis limbah utama dari fasyankes: limbah infeksius dan limbah B3 berbahaya beracun dari laboratorium dan apotek. Limbah infeksius perlu dikelola dengan metode termal (pembakaran) atau non-termal (menghilangkan sifat infeksius). Metode termal menghasilkan gas yang harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan. Limbah B3 dari farmasi, laboratorium, dan obat kadaluarsa, yang tidak dapat diurai dengan autoklaf, dikelola dengan insinerator untuk memecah rantai kimia menjadi limbah yang tidak berbahaya atau gas yang aman.
Tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 dari fasyankes diatur dalam PP Nomor 101 Tahun 2014, Permen LHK Nomor P.56 Tahun 2015, dan Permen LHK P.95 Tahun 2018. Persyaratan pengolahan limbah B3 meliputi keterangan lokasi, jenis limbah, sumber dan karakteristik limbah, tata letak dan desain konstruksi, uji kualitas lingkungan, uraian pengelolaan limbah, diagram alir proses, spesifikasi peralatan, fasilitas pengendalian pencemaran, sistem tanggap darurat, tata letak drainase, asuransi pencemaran lingkungan, laboratorium analisis, laporan realisasi kegiatan, dan izin pengelolaan limbah B3. Pengangkutan limbah B3 medis harus menggunakan alat angkut yang memiliki rekomendasi dari Menteri LHK dan izin dari Menteri Perhubungan.
Limbah B3 medis diserahkan ke pengolah limbah B3 dan diolah menggunakan insinerator. Limbah yang belum diolah disimpan di tempat penyimpanan limbah B3 yang memiliki pendingin (cold storage). Proses pembakaran limbah B3 dengan insinerator meliputi: membawa limbah dari TPS ke tempat pengolahan menggunakan alat bantu, memastikan kemasan tidak bocor, menimbang limbah untuk mengetahui besaran yang akan diumpan sesuai kapasitas bakar insinerator, mengaktifkan alat pengendali pencemaran udara (misalnya wet scrubber atau cyclon), melakukan pengumpanan secara bertahap setelah ruang bakar mencapai suhu tertentu (350°C untuk ruang bakar pertama dan 400°C untuk ruang bakar kedua), menjaga suhu operasional (800°C untuk ruang bakar pertama dan 1000°C untuk ruang bakar kedua), memperhatikan emisi cerobong agar tidak hitam, memperhatikan kebutuhan air untuk proses scrubber, dan menampung residu pembakaran (bottom ash dan fly ash) serta residu pengolahan fluigas dalam drum untuk diserahkan ke penimbun limbah B3 berizin.
Pengelolaan limbah yang baik dimulai dengan memisahkan limbah yang bisa didaur ulang (recycle), digunakan kembali (reuse), diambil kembali (recovery), dan dimusnahkan. Sistem ini perlu diterapkan di fasyankes, seperti rumah sakit, untuk mengefektifkan pengolahan limbah B3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbuka untuk berdiskusi dan membantu industri yang mengalami kesulitan dalam pengelolaan limbah B3.
Summarize any YouTube video in seconds
Get summaries like this one for any video, in your language, with the free Summ app.
Transkrip
YouTube Transcript Generator
0:06 [Musik] limbah berbahaya dan beracun atau yang disebut limbah B3 merupakan limbah yang dihasilkan dari sisa hasil usaha dan atau kegiatan yang bahan produksi dan atau alat yang digunakan mengandung
0:53 bahan berbahaya dan beracun limbah B3 berdasarkan kategori bahayanya terdiri dua kategori sat limbah B3 Kategori 1 dan 2 limbah B3 kategori 2 limbah B3 berdasarkan sumbernya terdiri atas sat limbah B3 dari sumber tidak spesifik du limbah B3 dari B3 kedaluarsa B3 yang tumpah B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang dan bekas kemasan B3 dan tig limbah B3 dari sumber spesifik sebagian besar limbah B3 dihasilkan oleh industri akan tetapi ternyata limbah B3 juga dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan selain dihasilkan dari
1:40 industri fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud di sini antara lain rumah sakit pusat kesehatan masyarakat dan klinik pelayanan kesehatan dan atau sejenisnya fasilitas pelayanan kesehatan menghasilkan limbah berupa limbah cair limbah gas dan limbah padat limbah padat yang dihasilkan ada yang bersifat nonmis dan medis limbah medis yang dihasilkan ini juga merupakan limbah B3 yang meliputi limbah sat dengan karakteristik infeksius du patologi benda tajam 4 Farmasi 5 sitotoksis 6 kimiawi 7 radioaktif 8 kontainer bertekanan dan 9 dengan
2:27 kandungan logam berat yang tinggi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun selain diatur di dalam undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3 pengelolaan limbah B3 diatur di dalam peraturan perundang-undangan ini mengamanatkan bahwa terdiri dari kegiatan pengumpulan penyimpanan pengangkutan pemanfaatan pengolahan dan penimbunan akhir untuk pengolahan memang sangat tergantung pada teknologi Jadi kalau ada industri yang
3:12 mengatakan menghasilkan limbah B3 dan kemudian tidak bisa diolah dan menjadi terganggu Maka hal itu sama sekali tidak benar pengolahan dilakukan dengan cara termal atau solidifikasi dan alat-alat yang lain yang memang ditemukan dalam teknologi yang lebih berkelanjutan dan untuk pengelolaan limbah B3 pemanfaatan sekarang sedang kami kedepankan karena banyak yang mengeluh bahwa kalau limbahnya dikategorikan sebagai limbah B3 katanya itu menjadi sulit tidak bisa dimanfaatkan akan tetapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan kebijakan bahwa yang namanya pengolahan Li B3 pemanfaatan itu
3:58 bisa dilakukan kami dari Direktorat Jenderal pslb3 akan sangat membantu untuk pengolahan terkait dengan limbah medis maka memang dengan cara termal adalah salah satu cara yang bisa memusnahkan limbah medis saat ini sedang ada wabah pandemi covid-19 dan limbah infeksius covid-19 itu hal yang harus diperhatikan dan salah satu cara untuk memutus mata rantai penularan adalah bagaimana kita kita membakar atau memusnahkan limbah infeksius covid-19 dan caranya Seperti apa caranya adalah dengan menggunakan teknologi termal limbah dari fasiankes itu
4:44 memiliki dampak terhadap lingkungan dan juga kesehatan saya ambil contoh limbah infeksius Hal ini dapat memperpanjang rantai penularan kemudian limbah B3 dari fasankes Juga misalnya limbah obat bekas atau yang KAD luarsa Hal ini terkait dengan chemikal bicara tentang bahan kimia atau chemical maka bisa tercemar lingkungan jika ini tidak dikendalikan misalnya penumpukan dari beberapa chemical atau chemical dari laboratorium dan itu bisa e mengakibatkan terjadinya E licing atau terjadinya pencemaran air tanah Hal semacam ini hanya dari beberapa poin yang bisa dijelaskan namun
5:30 masih banyak yang bisa kita Jelaskan terkait dengan dampak dari limbah fasan keseni baik terhadap kesehatan maupun terhadap lingkungan limbah B3 yang berasal dari fasiankes yang cenderung bersifat infeksius karena dinilai dapat berbahaya dan berpotensi menjadi sumber penyakit baru maka perlu kebijakan dari pemerintah dalam pengelolaannya Dampak yang diakibatkan limbah B3 yang bersumber dari fasiankes memang tidak bisa dipandang sebelah mata perlu perlu adanya penanganan lebih lanjut dalam menindaklanjutinya cara pengelolaan limbah B3 yang bersumber dari fasiankes tentunya akan berbeda dengan limbah dari lingkungan Perumahan untuk mengurangi timbulan limbah B3 dapat dilakukan pengurangan dengan cara sat menghindari
6:17 atau mengganti penggunaan material atau peralatan mengandung B3 du melakukan tata kelola terhadap bahan atau material B3 dan tiga melakukan tata kelola dalam pengadaan bahan kimia dan bahan Farmasi limbah B3 infeksius yang dihasilkan dari fasiankes harus dikemas menggunakan wadah atau kemasan tertutup tidak bocor pengisian dilakukan 3/4at dari kapasitas kemasan atau wadah dan dilarang melakukan pemadatan limbah disimpan pada tempat penyimpanan limbah B3 yang berizin paling lama Sat 2 hari sejak limbah B3 infeksius dihasilkan pada bangunan tertutup dengan temperatur ruang di atas 0 derajat Celcius atau 2 90 hari sejak limbah B3 infeksius
7:05 dihasilkan menggunakan cold storage atau ruang berpendingin dengan temperatur lebih kecil atau sama dengan 0 derajat Celcius limbah B3 dari fasiankes dari kategori bahayanya merupakan limbah B3 Kategori 1 sehingga pengangkutan limbah B3 menggunakan alat angkut limbah B3 tertutup yang telah memiliki rekomendasi dan izin pengangkutan limbah B3 untuk diserah ke Jasa pengolah limbah B3 yang memiliki izin pengolahan limbah B3 pengolahan limbah B3 dari fasiankes dapat diolah oleh penghasil dan atau diserahkan ke Jasa pengolah limbah B3 menggunakan insinerator yang telah memiliki izin pengolahan limbah B3 limbah B3 dari fasiankes yang dapat diolah menggunakan insinerator tidak
7:51 mengandung logam berat merkuri dan atau tidak mudah meledak untuk residu hasil pembakaran insinerator berupa fly up Batam Ash dan residu pengelolaan fluigas diserahkan ke penimbun limbah B3 yang telah memiliki izin penimbunan limbah B3 agar dapat mengantisipasi dan mengurangi dampak yang ditimbulkan perlu ada bimbingan teknis peningkatan kapasitas pengolahan limbah B3 dari fasiankes yang cenderung bersifat infeksius hal yang perlu kita ketahui juga terkait dengan limbah dari fasankes ada dua poin yang pertama limbah infeksius dan yang poin yang kedua adalah limbah berbahaya beracun yang berasal dari laboratorium yang berasal dari apotik
8:37 dan lain-lain limbah yang infeksius itu perlu dikelola bisa dengan termal maupun nontermal yang nontermal ini Menghilangkan sifat infeksiusnya sementara yang termal itu adalah dia bersifat membakar bersifat menghilangkan namun tidak hilang sebetulnya karena apa Karena dia berubah menjadi gas nah gas ini harus dijaga sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan lingkungan yang kedua adalah terkait limbah B3 yang dari Farmasi tadi dari e laborrium maupun dari ubat-ubatan yang kadaluarsa kalau misalnya dengan autoclf autoclf tidak mengurai untuk limbah chemical atau
9:24 limbah-limbah kimia ini biasanya dikelola dengan ee insinerator misalnya dipecah dia rantai-rantai e kimianya itu sehingga menjadi ee limbah yang tidak berbahaya atau menjadi gas yang tidak [Musik] berbahaya tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan atau fasiankes tertuang dalam PP Nomor 101 tahun 2014 permen lhk nomor p56 tahun 2015 permen lhk p95 tahun 2018 persyaratan pengolahan limbah B3 meliputi a keterangan tentang lokasi B jenis limbah B3 yang akan dikelola C
10:11 sumber karakteristik dan kode limbah B3 yang akan dikelola D tata letak dan desain konstruksi lokasi dan atau bangunan pengelolaan limbah B3 e uji kualitas lingkungan F uraian pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari proses pengelolaan limbah B3 G diagram alir proses pengelolaan limbah B3 yang dilengkapi dengan keterangan dalam bentuk narasi H jenis dan spesifikasi peralatan pengelolaan limbah B3 I fasilitas pengendalian pencemaran apabila menghasilkan polutan pencemar lingkungan J perlengkapan sistem tanggap darurat k tata letak saluran drainase untuk penyimpanan limbah B3 fasa cair l asuransi pencemaran lingkungan hidup
10:57 untuk jasa m laboratorium analisis dan atau alat analisis limbah B3 untuk jasa n laporan realisasi kegiatan pengelolaan limbahan B3 untuk pengajuan perpanjangan izin o izin pengelolaan limbah B3 yang dimiliki atau izin penyimpanan limbah B3 untuk TPS limbah B3 atau izin pengelolaan limbah B3 lain alur pengangkutan limbah B3 medis pengangkutan limbah B3 medis dilakukan dengan alat angkut limbah B3 yang telah memiliki a rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan b izin pengangkutan limbah B3 dari Menteri Perhubungan limbah B3 medis diserahkan ke pengolah
11:43 limbah B3 limbah B3 yang dikumpulkan oleh pengolah limbah B3 diolah menggunakan insinerator dan yang belum diolah disimpan pada tempat penyimpanan limbah B3 yang memiliki pendingin berupa cold storage proses pembakaran limbah B3 dengan insinerator limbah B3 yang disimpan pada TPS limbah B3 dibawa ke tempat pengolahan limbah B3 menggunakan alat bantu troli forklift atau tempat sampah dorong atau alat bantu lain pastikan kemasan limbah B3 tidak bocor untuk menghindari ceceran limbah B3 limbah B3 yang akan diumpankan dilakukan penimbangan terlebih dahulu untuk mengetahui besaran limbah B3 yang akan diumpan sesuai dengan kapasitas bakar
12:30 insinerator dalam kg/jam mengaktifkan alat pengendali pencemaran udara misalkan weight scrubber atau cyclon dan lain-lain proses pengumpanan dibagi beberapa kali dari total maksimal kapasitas pengumpanan dalam satu jam pengumpanan dilakukan setelah dilakukan pemanasan ruang bakar pertama mencapai temperatur 350 derajat Celcius dan ruang bakar kedua mencapai temperatur 400 derajat Celcius pada saat operasional temperatur ruang bakar pertama dikondisikan agar mencapai temperatur 800 derajat Celcius dan pada ruang bakar kedua mencapai temperatur 1000 derajat Celcius perhatikan emisi pada yang keluar dari cerobong pastikan kondisi emisi tidak
13:16 hitam perhatikan kebutuhan air untuk proses scrubber apabila alat pengendali pencemaran udara menggunakan wet scrubber agar proses scrubbing dapat operasional air proses scrubbing ditampung pada bak penampungan untuk dipisahkan antara pengotor atau residu pengolahan fluigas dengan air air hasil pemisahan dapat digunakan kembali untuk proses scrubbing apabila jenuh dialirkan ke Ipal residu pembakaran berupa bottom Ash dan fly Ash dari insinerator dan residu pengolahan fluigas ditampung menggunakan drum untuk disimpan di TPS limbah B3 untuk diserahkan ke penimbun limbah B3 yang telah memiliki izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada pertanyaan Bagaimana
14:03 limbah sebaiknya dikelola dengan baik dan yang ideal ya hal ini bisa kita Jelaskan dimulai dari Attitude pertama adalah kita harus bisa memisahkan mana limbah yang bisa diecycle Mana limbah yang bisa digunakan kembali mana limbah yang bisa dicovery Mana limbah yang perlu memang dimusn kan Nah poin-poin seperti ini penting dikenakan untuk mengefektifkan pengelolaan atau pengolahan limbah dari fasankes itu sendiri sehingga jika ini menjadi satu rule di dalam sistem fasankes misalnya dalam rumah sakit misalnya hal ini akan sangat-sangat luar
14:49 biasa karena akan mengefektifkan pengolahan limbah B3 itu sendiri kami dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sangat terbuka untuk bisa berdiskusi dan apabila terjadi kesulitan di kalangan para industri terkait dengan pengelolaan limbah B3 Mari hadir kepada kami datang kepada kami dan kami akan berusaha mencarikan [Musik] solusinya