[Kajian Kitab] Al Muwaththa' Imam Malik - Ustadz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, M.A

Ringkasan Singkat

Video ini membahas tentang zakat pada hewan ternak yang dikelola secara bersama (kongsi), termasuk syarat-syaratnya, jenis-jenisnya (syirkah dan khalit), serta perbedaan pendapat ulama mengenai cara mengeluarkan zakatnya. Selain itu, dibahas pula tentang hukum melakukan hilah (tipu daya) dalam zakat dan contoh-contohnya.

  • Zakat hewan ternak memiliki syarat-syarat tertentu, termasuk mencapai nisab dan saimah (hewan mencari makan sendiri).
  • Kongsi dalam hewan ternak ada dua jenis: syirkah (kongsi modal) dan khalit (kongsi kepemilikan).
  • Melakukan hilah dalam zakat hukumnya haram karena Allah mengetahui isi hati manusia.

Pembukaan

Ustadz membuka kajian dengan mengucapkan salam dan memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat, terutama nikmat iman, Islam, dan kesehatan. Beliau berharap kajian tentang syarah kitab al-Muwatta ini dapat mendatangkan keberkahan dan manfaat bagi semua yang hadir. Kajian malam ini membahas tentang bab zakatnya orang yang berkongsi pada binatang ternak.

Hadis Imam Malik tentang Zakat Kongsi

Imam Malik menjelaskan bahwa jika dua orang berkongsi pada hewan ternak, digembalakan di tempat yang sama, pejantannya satu, dan padang rumputnya satu, maka keduanya dianggap berkongsi. Zakat tidak wajib bagi keduanya sampai masing-masing memiliki hewan yang telah mencapai nisab zakat. Jika salah satu memiliki 40 ekor kambing dan yang lain kurang, maka yang memiliki kurang dari 40 tidak wajib zakat. Jika masing-masing telah mencapai nisab, maka digabungkan dalam perhitungan zakat.

Syarat Zakat Binatang Ternak

Ustadz menjelaskan bahwa zakat binatang ternak memiliki syarat, yaitu mencapai nisab (kambing, unta, sapi memiliki nisab masing-masing) dan merupakan binatang saimah (mencari makan sendiri). Binatang ternak yang wajib dizakati hanya tiga: kambing, unta, dan sapi. Dalam masalah kongsi, ada dua jenis: kongsi dalam kepemilikan (ayan) dan kongsi dalam modal.

Kongsi Modal (Syirkah)

Ustadz memberikan contoh kongsi modal, di mana dua orang menyatukan uang untuk membeli kambing. Menurut ulama, ini dianggap kepemilikan satu orang. Jika total kambing mencapai 40 ekor, maka wajib zakat satu ekor. Zakat ini dikurangi dari modal kedua pihak sesuai dengan proporsi modal masing-masing. Kongsi semacam ini disebut syariq dalam bahasa Arab.

Kongsi Kepemilikan (Khalit)

Khalit adalah kongsi di mana masing-masing pihak memiliki hewan sendiri, kemudian disatukan dalam satu kandang, digembalakan di tempat yang sama, dikawinkan dengan pejantan yang sama, dan diberi makan di padang rumput yang sama. Untuk khalit ini ada perbedaan pendapat ulama tentang cara mengeluarkan zakatnya.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat Khalit

Jumhur ulama (Maliki, Syafi'i, Hambali) berpendapat bahwa zakat khalit digabungkan seolah-olah dikeluarkan oleh satu orang, dengan syarat-syarat yang telah disebutkan terpenuhi. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa khalit tidak ada dalam zakat, sehingga masing-masing mengeluarkan zakat sendiri-sendiri. Perbedaan ini penting karena kongsi bisa menguntungkan atau merugikan dalam hal zakat.

Perkataan Umar bin Khattab tentang Kongsi

Imam Malik menukil perkataan Umar bin Khattab bahwa dua orang yang berkongsi pada unta seperti dua orang yang berkongsi pada kambing, digabungkan jumlah hewan mereka jika masing-masing sudah ada kewajiban zakat. Umar juga melarang menggabungkan sesuatu yang terpisah atau memisahkan sesuatu yang digabung karena takut berzakat.

Dampak Menggabungkan atau Memisahkan Harta karena Takut Zakat

Imam Malik menjelaskan dampak dari menggabungkan atau memisahkan harta karena takut zakat. Beliau memberikan contoh jika ada tiga orang masing-masing memiliki 40 ekor kambing, lalu mereka menggabungkan agar zakatnya hanya satu ekor, maka hal ini tidak boleh. Sebaliknya, jika ada dua orang masing-masing memiliki 101 ekor kambing, lalu mereka memisahkan agar zakatnya lebih sedikit, maka ini juga dilarang.

Ketentuan Zakat Khalit menurut Imam Malik

Imam Malik berpendapat bahwa orang yang berkongsi tidak mengeluarkan zakat jika salah satu kongsinya tidak terpenuhi nisabnya. Contohnya, jika seseorang punya 40 ekor kambing dan kongsinya punya 20 ekor, maka hanya orang yang punya 40 ekor yang wajib zakat. Jika masing-masing tidak sampai nisab tetapi digembalakan di tempat yang sama, maka dihitung satu dan zakatnya dibagi berdua.

Kesempurnaan Islam dalam Pengaturan Zakat dan Larangan Hilah

Ustadz menjelaskan bahwa Islam sangat sempurna dalam pengaturan zakat, bahkan sampai masalah kecil seperti kongsi. Seorang muslim dianggap berdosa jika melakukan hilah (tipu muslihat) dalam zakat karena Allah mengetahui isi hati manusia.

Contoh-contoh Hilah dalam Zakat

Ustadz memberikan contoh hilah dalam zakat, seperti menukarkan uang dengan rumah menjelang waktu zakat agar tidak wajib zakat, atau menghibahkan emas kepada istri agar tidak terkena zakat. Hilah semacam ini haram karena Allah mengetahui isi hati orang tersebut.

Sesi Tanya Jawab

Ustadz menjawab beberapa pertanyaan dari jamaah, antara lain:

  • Bolehkah berdoa meminta dipercepat terkabulnya doa? Jawabannya boleh, selama tidak berputus asa dari berdoa.
  • Bagaimana hukumnya jika dulu pernah berhari raya duluan? Wajib mengqada puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.
  • Bagaimana jika lupa sujud sahwi? Jika lupa karena tidak sengaja, tidak perlu diqada.
  • Apakah mertua sambung mahram bagi menantu? Bukan mahram.
  • Apa yang diniatkan jika datang ke Masjid Quba setelah asar? Salat tahiyatul masjid.
  • Hukum laki-laki merukyah wanita muda dan cantik lalu berusaha menikahinya dengan cara menipu? Pernikahannya tidak sah jika ada unsur paksaan.
  • Apakah si A berhak meminta kembali uangnya jika berkongsi dengan si B yang ternyata menipu? Wajib dikembalikan.
  • Apakah rumah yang dibeli untuk investasi wajib dizakati? Tergantung niatnya. Jika niatnya untuk diperjualbelikan, maka wajib dizakati tiap tahun.

Penutup

Ustadz menutup kajian dengan membaca doa kafaratul majelis.

Summarize any YouTube video in seconds

Get summaries like this one for any video, in your language, with the free Summ app.

Download on the Apple Store
Get it on Google Play

Transkrip

YouTube Transcript Generator

2:17 Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Innalhamdalillah nahmaduhu waasta'inuhu wasastagfiruh. W naudahi min syururi anfusina wamin sayiati a'malina may yahdillahu fala mudillalah wam yudlil fala hadiyaalah. Ashadu alla ilahaillallah wahdahu la syarikalah wa ashadu anna muhammadan abduhu wa rasuluh. had kitabullah wir had muhammadin sallallahu alaihi wasallamul umuri muhdasha

3:03 wa muhdasin fiddini bidah wa bidatin dolalah wa dolatin finar amma ba' bapak-bapak ibu-ibu, ikhwan dan akhwat yang dimuliakan oleh Allah subhanahu wa taala segala puji bagi Allah Subhanahu wa taala dengan limpahan nikmat yang begitu besar. di antaranya nikmat iman, nikmat Islam, nikmat kesehatan sehingga kita semua diberikan kemudahan oleh Allah Subhanahu wa taala untuk bisa berhadir di majelis ilmu. Mudah-mudahan apa yang kita pelajari, apa yang kita tuntut pada malam hari ini mendatangkan keberkahan

3:50 dari Allah Subhanahu wa taala dan kita semua bisa mengambil manfaat dari apa yang akan disampaikan nantinya. Bapak, Ibu, Ikhwan dan Akhwat yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa taala. Insyaallah pada malam hari ini kita lanjutkan kajian kita tentang syarah kitab al-Muwatta. Kita masuk pada hadis ee bab shodqatul khulat. Bab tentang zakatnya orang yang berkongsi pada binatang ternak. Di nomor hadisnya 691 di tempat saya. Berkata Imam Malik rahimahullahu taala, "Fil khalitaini idza kanarai

4:35 wal fahlu wahidan wal murah wahidan warajulani khalitan. Fala tajibuqah al khitain hatta yakuna likulli wahidin minhuma ma tajibu fihodqah." W tafsiruika anhu ana liahlil khita arba walil akar aqal min arbaah lam yakun aladzi lahu aqal min arbaahqah waana wahid minhuma maajibuqah jumqan

5:31 akarumadani alfadinahuma alal alfi bih bih waal arbain bihatiha. Berkata Imam Malik rahimahullahu taala, beliau mengatakan, kata beliau, "Sesungguhnya bagi dua orang yang berkongsi," kata beliau, "Fil khalitain, bagi dua orang yang berkongsi." Maka kata Imam Malik rahimahullahu taala, maka jika seandainya digembalakan di tempat gembala yang sama, kemudian pejantannya satu pejantan, kemudian kata beliau ee di padang rumputnya satu

6:18 padang rumput, maka dua orang ini dianggap berkongsi dan tidak ada zakat pada dua orang yang berkongsi ini. sampai masing-masing milik keduanya telah datang kewajiban zakatnya. Adapun penjelasnya demikian, kata Imam Malik, jika seandainya salah satu kongsi tersebut memiliki satu ekor kambing, 40 ekor kambing, dan yang lain memiliki kurang dari 40 ekor kambing, maka yang memiliki kurang dari 40 ekor kambing tidak ada kewajiban zakat. Dan ya kalau seandainya masing-masing telah datang kewajiban zakat maka digabungkan di dalam perhitungan

7:03 zakatnya. Jika seandainya salah satu di antara berdua misalnya punya 1000 ekor kambing dan yang lain lagi memiliki kurang dari 1000 ekor kambing, maka keduanya wajib mengeluarkan zakat. Maka yang memiliki 40 ekor kambing atau lebih, maka dia berkongsi dengan memiliki 1000 ekor kambing. Mereka berdua berkongsi kemudian dihitung di antara keduanya dibagi rata sesuai dengan kadar kepemilikan yang mereka miliki. Dan sebab itu pula yang memiliki 1000 maka dibagi sesuai dengan kadar yang dia miliki. yang memiliki 40 ekor

7:49 kambing dibagi sesuai dengan kadar yang dia miliki. Bapak, Ibu, ikhwan dan akhwat yang dimuliakan oleh Allah subha subhanahu wa taala. Di sini Imam Malik rahimahullahu taala ingin menjelaskan kepada kita tentang masalah ee berkongsi di dalam binatang ternak dalam masalah zakat. Kita tahu zakat binatang ternak ini adalah memiliki syarat. Di antara syarat zakat binatang ternak tentu sampai nisabnya. sampai nisabnya. Kambing ada nisabnya, unta ada nisabnya, kemudian sapi ada nisab-nisabnya.

8:36 Dan binatang ternak ini yang wajib dizakati cuma tiga saja. Kambing, unta, dan sapi. Adapun yang lainnya tidak ada kewajiban zakat. Kemudian di antara syaratnya adalah hewan ini saimah. Saimmah itu artinya dia hewan tersebut dia rumput dan ee makannya mencari sendiri tidak dicarikan oleh yang punya tidak dicarikan oleh yang punya hewan tersebut. Tapi hewannya dilepas di lereng gunung, dilepas di tengah hutan, dia cari makan sendi sendiri. Itu yang disebut dengan saimah. Maka kalau terpuni semacam ini, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Ini secara hukum a

9:23 asal. Nah, di dalam masalah kongsi, di dalam hewan itu juga ada masalah kongsi. Berkongsi ya dalam kepemilikan ya dan ada yang berkongsi dalam modal. Jadi kongsi di dalam hewan ini ada dua macam jenisnya. ada kongsi dalam ayan kepemilikan jenis hewannya dan ada kongsi ya dalam ee modal. Contoh, saya punya uang R10 juta, teman saya punya uang R30 juta, maka totalnya R0 juta. Kemudian kata saya, "Kita belikan

10:08 uang R0 juta ini kam kambing. Siapa tahu bisa dapat 40 ekor kam kambing. Kambing kecil R1 juta harganya." Oke, akhirnya saya kasih uang, dia kasih uang. Maka ini namanya kong kongsi. Tapi kongsinya dalam bentuk mo modal. Dalam bentuk mo modal. Nah, ini menurut para ulama rahimahullahu taala dianggap kepemilikan yang satu. Ini dianggap dimiliki oleh satu satu orang. Dianggap dimiliki oleh satu satu orang. Kalau dia berzakat maka 40 ekor kambing sudah wajib zakat apa belum? Wajib. 40 ekor kambing wajib za zakat. Zakatnya berapa

10:54 ikung? Hah? Dua ikung. Saya ikung. Alhamdulillah masih ingat. Iya. Kalau dua ikung ulun tutup aja kajiannya sudah. Iya. Maka zakatnya satu ekor. Maka ini disebut kepemilikan satu orang. Kepemilikan satu orang. Nah, satu ikun dikeluarkan zakatnya. Kalau dia punya uang dari R0 juta diberikan 40 ekung kambing yang mana kambing ini sudah mencapai masa usia yang wajib za zakat berlalu 1 tahun di Saimah dia dikembalakan di tempat yang bebas kena zakat kena zakat berapa dikeluarkan dari 40 ini seikung.

11:40 Nah seikung ini yang dikurangi modalnya modal siapa kedua-duanya? kedua-duanya dikurangi sesuai dengan kadar modal diberikan. Contoh misalnya kalau sayaikung ini kalau ulun taksir dengan uang saya tidak mau mengeluarkan dalam bentuk kambing saya keluarkan dalam bentuk uang. Seikung ini misalnya dalam bentuk uang harganya R juta. Misalnya harganya 4 R juta. Maka saya yang mengeluarkan berapa juta dibagi antara dua kong kongsi ini? Maka tentunya sesuai dengan presentasi modal yang dia tanam tanamkan. Maka orang yang bermodal tadi 30 ekung kambing dengan orang yang bermodal

12:26 seikung apa namanya dengan yang bermodal 30 juta tadi dengan bermodal R juta tentu berbe berbeda. Maka kita ambil yang R juta itu berarti dia 75% mengeluar mengeluarkan yang 10 juta tersebut berarti dia 25 per%. Maka kalau dari 4 juta, maka yang 30 juta tadi 3 ju juta dia harus mengeluarkan dari dia keluarkan dari uang uangnya yang satu ju juta yang 10 tersebut jadinya 4 juta dibagi sesuai dengan kadar mo modal yang dia miliki. Ini kepemilikan dalam modal dan ini tidak membutuhkan persyaratan

13:12 apapun kecuali tidak membutuhkan persyaratan apa apapun kecuali persyaratan yang disebutkan oleh para ulama rahimahullahu taala tadi yaitu mencapai nisab berlalu 1 tahun kemudian saimah ya digembala digembalakan ini di dalam bahasa Arab disebut kongsi semacam ini disebut dengan syariq Yang kedua ada kongsi yang disebut dengan khalid. Khalid itu juga kongsi, tapi kongsinya tidak seperti yang pertama tadi. Kongsinya adalah masing-masing itu

13:57 miliki hewan. Masing-masing memiliki hewan. Saya punya hewan, teman saya juga punya hewan. Saya punya kambing misalnya 60 ikung. 60 ikung. Kawan saya punya kambing juga kurang lebih sekitar 60 e eko. Jadi saya 40, kawan saya 60 berapa totalnya? Sera 100. Kemudian kata saya ketimbang kita uyuh maharagu bersama-sama mengharagu masing-masing. Aku 40 uyuh, ikam 60 uyuh. K apa kita satukan aja. Kambing ik, kambing aku 40 kita satukan menjadinya berapa? Sera 100. Kita satukan di satu kandang ya.

14:45 Kemudian kita gembalakan di tempat gembala yang sama. Kemudian nanti kalau dia di dikawinkan dikawinkan dengan pejantan yang sa yang sama. Kemudian kalau di padang rumput kita kasih di padang rumput yang sa sama, di tempat tinggal yang sama. Kata teman saya. Oke, setuju Ustaz. Saya setuju itu. Nah, ketika dia setuju maka ini disebut dengan Khalid. Dikatan dia setuju ini disebut dengan khalid. Disebut khalid ini ya berkongsi ini dia memiliki syarat. Syaratnya apa? Yang pertama syaratnya adalah satu kandang. Tempat tidurnya satu tempat kandang yang sama ketika tidur hewan tersebut. Jadi di kandang yang sama.

15:31 Kalau saya punya kandang semuanya tidur di kandang di kandang itu. Bukan kandang yang berbeda. Jadi hewan saya dan hewan dia tidur di kandang yang sa yang sama. Walaupun saya memiliki beberapa kandang di dalam kandang itu bercampur antara hewan saya dengan hewannya di dia. Yang kedua kata para ulama rahimahullahu taala memiliki fahl pejantan yang sama. Jadi dibuahi ya dikawini oleh pejantan yang sama. Hewan saya dikawini oleh pejantan yang sama. Hewan dia dikawini oleh pejantan yang sama. Kemudian yang ketiga, kata para ulama rahimahullahu taala, syaratnya adalah digembalakan di tempat gembala yang sama. Artinya dibawa di tempat gembala

16:17 di pagi hari, balik di sore hari di tempat yang sama, bukan di tempat gembala yang terpisah-pisah. Kemudian yang terakhir syaratnya adalah kata para ulama almasrah padang rumputnya sama, makan rumputnya sa sama di tempat pedang rumput yang sama. Maka kalau ini terpenuhi ini disebut dengan khalid. Disebut dengan khalid. Nah, khalid ini kata para ulama rahimahullahu taala, bagaimana cara mengeluarkan zakatnya? Bagaimana cara mengeluarkan zakatnya? Nah, di sini ada khilaf. Di sini ada khilaf antara jumhur ulama rahimahullahu taala dengan ahnaf. Ya, terjadi khilaf ya antara jumhur mazhab

17:05 Maliki ya, mazhab Syafi'i, mazhab Hambali ya, dengan mazhab Ahnad. Mazhab Ahnab mengatakan bahwasanya tidak dianggap khalid. Khalid itu tidak ada dalam zakat ya. Perna peternakan kata mazhab Hanafi tidak ada. Kata mereka masing-masing mengeluarkan zakat. Masing-masing mengeluarkan zakat. Saya mengeluarkan zakat, teman saya mengeluarkan za zakat. Enggak digabung. Jumhur ulama tidak. Kata jumhur ulama, diga digabung antara zakat saya dengan zakat teman teman saya seolah-olah hanya dikeluarkan oleh satu o satu orang ya diga digabung.

17:53 Kemudian dengan syarat apa? Dengan terpenuhi tadi syarat-syarat yang disebut disebutkan tadi. Maka itu diga digabung. Kemudian ya apa dalilnya? adalah hadis Nabi ya, surat Nabi kepada Abu Bakar Assiddiq radhiallahu taala anhu dan perkataan Umar bin Khattab radhiallahu taala anhu nanti saya akan nu nukil. Maka kalau dia digabung, kalau dia digabung ya, maka dihitung sama seperti kongsi yang awal tadi. Maka masing-masing nanti mengeluarkan sesuai kadar modal yang dia miliki, kadar hewan yang dia miliki. Maka tidak ada bedanya jumhur dengan kongsi yang perta pertama tadi. Tib.

18:40 Kenapa? Kenapa masalah ini penting dibahas ya? Apa perbedaan antara jumhur dengan mazhab Hanafi? Tentu berbeda. Karena kongsi ini kadang menguntungkan kadang merugi merugikan. Kadang menguntungkan kadang merugi merugikan. Gimana Ustaz? Menguntungkan ya dan merugi merugikan. Lihat perkataan Umar bin Khattab di sini. Berkata Imam Malik, kata beliau, "Alkani fil ibili bimanzilati alin fil ganam yujmaani fodqati jaman likulli muahid minhuma maajibu fodqah

19:27 wika rasulullah sallahu alaihi wasallam laisain minal Waq Umar Khattab radhiallahu taala anhu arkata Imam Malik, dua orang kongsi pada seekor unta ya, maka seperti dua orang kongsi pada seekor kambing. digabungkan ya jumlah hewan mereka berdua jika seandainya masing-masing sudah ada kewajiban zakat. Karena Nabi sallallahu alaihi wasallam pernah bersabda, kata Rasulullah, "Tidak

20:13 ada kewajiban zakat kalau orang itu memiliki unta kurang dari lima lima ekor." Berkata Umar bin Khattab radhiallahu taala anhu, "Sesungguhnya pada zakat kambing jika mencapai 40 maka itu satu ekor." Berkata Imam Malik, "Wah hadza ahabbu ma samitu fil khalitain." Kata Imam Malik, "Inilah sesuatu yang paling saya senangi ketika mendengar asar berbicara tentang perkongsian." Kata beliau, waqala Malik, berkata Imam Malik, Qar Khattab radhiallahu taala anhu, baina mutafarin wfarquinqah

21:01 wa inama yalika asal mawirika alladina likulli wahid minhum musanak alaihim fiha wahidahuik waqalaik Umar Khattab la yufarqu bain wujma ba mutfarqin

22:01 yakidhuma illa wahidahu faqila la yujma baina mutafarqin wfarqu Berkata Imam, berkata Imam Malik, berkata Umar bin Khattab radhiallahu taala anhu, "Janganlah digabung sesuatu yang terpisah dan janganlah dipisahkan sesuatu yang digabung karena takut berzakat." Dan yang dimaksudkan di sini adalah pemilik-pemilik hewan peternakan. Adapun penjelasannya kata Imam Malik, adanya tiga orang yang masing-masing mereka memiliki 40 ekor

22:46 kambing. Jika diwajibkan ya dan diwajibkan masing-masing mereka untuk berzakat. Jika dekat ya waktu berzakat ya, jika dekat waktu berzakat atau jika datang ya seorang yang mengambil zakat, mereka gabungkan semua heun ternak mereka agar mereka tidak berzakat kecuali satu ekor. Maka hal itu dilarang. Berkata Imam Malik, "Sesungguhnya Umar bin Khattab pernah berkata, "Tidaklah digabungkan, tidaklah dipis dipisahkan sesuatu yang digabungkan. dan tidak digabungkan sesuatu yang seharusnya dipisahkan. Pengertian demikian adalah adanya dua orang berkongsi yang

23:32 masing-masing mereka memiliki satu ekor kambing, memiliki 100 ekor kambing. Maka bagi mereka ada zakat ya 200 eh bagi mereka ada zakat 3 ekor kambing. Ketika ya mereka datang waktu zakat ya yang mengambil zakat maka mereka pisahkan kambing mereka berdua maka masing-masing dari mereka hanya zakatnya cuma satu ekor kambing. Maka dilarang demikian. Janganlah kalian menggabungkan sesuatu yang terpisah atau memisahkan sesuatu yang tergabung karena kalian takut sedekah. Dan inilah yang aku dengar kata

24:19 Imam Malik dari Umar bin Khattab radhiallahu taala anhu. Bapak, Ibu, Ikhwan dan akhwat yang dimuliakan oleh Allah subha subhanahu wa taala. Di sini Imam Malik rahimahullahu taala beliau ingin menjelaskan kepada kita tentang masalah ya, dampak dari menggabungkan sesua sesuatu ya dampak dari menggabungkan sesuatu. Kata beliau bahwasanya ya orang itu kata beliau kalau dia ya memiliki ya kata Imam Malik rahimahullahu taala

25:05 ee hewan yang mana masing-masing kata beliau yang satu punya 40, yang satu punya 40, yang satu punya 43 ekung punya 40 ekor. Maka ini kalau kita pisahkan maka masing-masing zakatnya berapa? Seikung. Contoh misalnya ulun bisi 40, A bisi 40, Bisi 40, C bisi 40. 40 ikung tu wajib zakat tidak? Wajib ya. Wajib seseorang itu berzakat kalau dia memiliki 4. Nah, ini kalau ulun pisah jadinya tiga tiga ekor. Karena ulun ini k hendak rugi tidak hendak rugi. Maka ulun gabungkan a kita kobung aja ini karena ada nih dari pemerintah nak mengambil zakat kita

25:51 gabung aja harta kita berataan ini jadi 120 ekung. Padahkan ini kepemilikan satu satu orang. Kalau dijadikan kepemilikan satu orang 120 ikung ini, 120 ekor kambing ini zakatnya berapa? Cuma seikung untung berapa ekung? Dua ikung. Jadi dia menggabungkan yang asalnya k pernah digabungkan. Dia gabungkan untuk apa? Agar dia untung. Takut dia mengeluarkan za zakat. Jadi kita bagi tiga a seikung nih ya. ketimbang kita mengeluarkan se seekong masing-masing. Maka kata Imam Malik, ini enggak boleh. Yang asalnya terpisah ya terpisah. Enggak boleh ujuk-ujuk digabung digabungkan. Karena syaratnya digabungkan itu harus

26:38 apa? Harus tadi terpenuhi syaratnya di kandang yang sama, digembalakan yang sama, di pejantan yang sama. ya harus memenuhi lima s syarat tadi. Kemudian kata Imam Malik, ada juga sebaliknya. Ada juga di sebaliknya yang tadi digabungkan karena takut ya. Yang ini dipisahkan kena agar lebih murah zakat zakatnya. Kok bisa? Iya. Kata Imam Malik kalau ada satu ada dua orang masing-masing memiliki 101 ikung kambing. 101. Jadi kalau dua berkongsi saya punya 101 yang satu punya 101 berapa jumlahnya? 202 du

27:25 202 ikung kambing ini kalau digabungkan ya 202 ini kalau digabungkan jadinya tambah banyak apa tambah sedikit zakatnya. Kambing itu zakatnya 40 sampai 120 e satu ekor. Kemudian 121 sampai 2002 du ikung. 2011 sampai 303 ekung. Tib. Jadi kalau orang bisi kambing 101, si A punya 101 ikung, si B punya 101 ikung ya digabungkan jadinya 2002 du ini keluar zakatnya berapa? Tiga. Kalau ulun

28:10 pisahkan 101, 101 keluar zakatnya berapa? Dua saja masing-masing sa satu. Yang punya satu-satu berapa zakatnya? Sa satu. Yang satu punya zakatnya sa satu. Untung seikung kam kambing. Kata Imam Malik, kadang ada sebagian orang itu kata beliau menggabungkan sesuatu yang terpi pisah dari asal. Kenapa? Karena takut za zakat atau memisahkan sesuatu yang sudah digabung digabungkan seperti ini kasusnya. Asalnya dia apa? Di kandang yang sama, pejantan yang sama ya. Tapi ketika dia hitung uh banyak zakatnya. Kita pisah aja ini ya. ketika datang ya dari dulu yang mengambil zakat ini pemerin pemerintah yang mengambil

28:57 zakat ini pemerintah karena masyah ini peternakan ini disebut dengan amwalud dah harta yang nampak jadi pertanian peternakan itu dari zaman dahulu yang mengurusnya adalah pemerintah. Jadi pemerintah datang, negara datang, kemudian dia menghitung hasil pertaniannya, dia ambil kemudian di pemerintah yang mengeluarkan zakat zakatnya, menyalurkan zakat zakatnya. Nah, zaman dahulu ada namanya Jabi. Jabi itu yang diutus oleh Nabi untuk menariki za zakat-zakat tersebut. Ya. Maka kata Imam Malik, ada sebagian orang ketika datang penarik zakat ini, dia gabungkan hartanya untuk apa? menghindari banyaknya za zakat atau dia pisahkan zakatzakatnya maka ini tidak tidak boleh

29:43 dan ini dilarang di dalam Islam. Siapa yang mengatakan demikian? Umar bin Khattab radhiallahu taala anhu. Umar dengar dari mana? Dengar dari Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Kemudian Imam Malik rahimahullahu taala juga beliau ingin menjelaskan ee pendapat Imam Malik rahimahullahu taala. Di antara salah satu ketentuan zakat alkhalid orang yang berkongsi ini kata beliau, maka kata Imam Malik rahimahullahu taala, orang yang berkongsi ini dia tidak mengeluarkan zakat kalau seandainya salah satu kongsinya itu jumlah hewannya tidak terpenuhi zakatnya. Contoh misalnya kata beliau, "Saya punya 40 ikung kambing.

30:31 Ada kewajiban zakat bagi saya?" Sa satu kongsi saya punya 20 ekor. Punya 20 ekor. Maka kata Imam Malik rahimahullahu taala, "Maka tidak ada kewajiban zakat pada kongsi saya, tapi yang ada kewajiban zakat pada saya." Dia digabungkan 40 + 20 6 dikeluarkan sa satu. Yang mengeluarkan satu ikung ini diambil dari harta siapa? Harta saya. diambil dari harta saya. Adapun kongsi saya diambil enggak hartanya? Tidak sama sekali kata Imam Malik. Jadi ketika dihitung nanti misalnya saya punya 40, kongsi saya punya 20, totalnya berapa? 6. Dikeluarkan zakat. Zakatnya satu ikung

31:19 kambing. Harga satu ikung kambing R juta. Maka uang R juta ini siapa yang berkewajiban mengeluarkan? Saya. Kongsi saya mengeluarkan gak? Kenapa tidak, Ustaz? karena tidak wajib dia tidak sampai nisab nisabnya. Tib. Ini perkataan Imam Malik rahimahullahu taala. Kemudian kata beliau ya dari sini ada permasalahan. Terus bagaimana ustaz kalau seandainya saya punya kambing 20 ikung kawan ulun bisi kambing 20 ikung dan digabungkan. Ya. Kenapa? Karena kita gembalakan di tempat yang sama ya. Kemudian kita apa namanya? Pejantannya sama semuanya

32:04 sama. Tapi masing-masing dari kami tidak sampai nisab. Saya tidak sampai nisabnya, teman saya tidak sampai nisab nisabnya. Masing-masing dari kami tidak sampai nisab. Apakah ini dihitung satu ikung kambing? Jawabannya iya. Dihitung satu ikung kambing. Ini bedakan dengan masalah sebelumnya. ini dihitung satu ikung kambing. Maka saya tidak sampai nisabnya, teman saya tidak sampai nisabnya. Tapi kami gembalakan di tempat yang sama. Maka ini digabungkan. Maka ketika penarik zakat tadi, maka mereka ambil satu ikung kam kambing. Nah, satu ikung kambing ini dibagi ke siapa? Dibagi kami berdua. Kalau harganya R juta, berarti masing-masing kami mengeluarkan berapa? 2 juta, du 2 juta.

32:50 Tapi berbeda dengan contoh yang pertama tadi. Antum punya 50, kawan antum bisi tiga 30. Antum gabungkan karena emang di satu kandang digabungkan. Contohnya 80 dikeluarkan zakatnya satu ikung. Satu ikung ini siapa yang nanggung? Yang sampai ni nisab. yang tidak sampai nisab dia tidak menang menanggung masalah masalah ini. Dan ini yang dijelaskan oleh Imam Malik rahimahullahu taala di penjelasan beliau beliau ini. Nah, dari sini Bapak, Ibu, Ikhwan dan Akhwat yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa taala, banyak faedah sebetulnya yang bisa kita ambil dari asar yang disebutkan ini. pertama adalah bagaimana Islam itu subhanallah sangat sempurna ya

33:38 di dalam pengaturan za zakat sampai dalam masalah kecil saja ya diatur di dalam Islam bagaimana masalah kongsi dan tidak kongsi dan demi Allah orang itu kalau melihat ajaran Islam tidak ada alasan kalau dia tidak memeluk agama Islam karena saking sempurnanya ajaran Islam ini tidak ada di dalam agama lain seperti ajaran Islam semacam semacam ini. Ya, tidak ada dalam ajaran-ajaran lain. Makanya Salman al-Farisi radhiallahu taala anhu ketika ada seorang Yahudi datang kepada beliau, orang Yahudi ini bertanya kepada Salman, "Hal alamakum nabi?" Hal alamakum nabiyukumai. Apakah nabi kalian mengajarkan kalian segala sesuatu? Ya, orang Yahudi bertanya kepada Salman. Kata Salman,

34:24 "Iya ajal." Kemudian orang Yahudi ini ingin mengejek hatta qiraah sampai tata cara buang air besar, buang air kecil diajari oleh Nabi kalian. Iya, kata Salman diajari. Kenapa emangnya kata Salman? Saking sempurnanya is Islam, tata cara buang air kecil, tata cara buang air besar diajari dalam Islam. Hal yang sangat mungkin di mundur agama yang lain, tidak perlu diaja diajar. Dan ini menjelaskan kesempurnaan agama agama Islam. Dan ini patut manusia itu bersyukur kepada Allah Subhanahu wa taala. Kemudian yang kedua, seorang muslim dianggap berdosa kalau seandainya dia melakukan hilah. Melakukan hilah. Hila itu tipu muslihat

35:11 atau tipu da tipu daya di dalam masalah za zakat. [berdehem] Kenapa? Karena Allah Subhanahu wa taala mengetahui isi hati manusia. Allah mengetahui isi hati manu manusia. Walaupun pemilik zakat tadi mengelabuhi orang yang mengambil zakat, dia mengambil karena orang yang mengambil zakat dia pasti akan bertanya, "Ini satu kandangkah?" Apa macam? Dia akan bertanya, "Anda bisa berbohong? Anda bilang gak, ini beda kandang dan semisalnya untuk hindar dari zaat." Tetapi Islam Anda tetap berdosa walaupun dia tidak mengambil bukan berarti Anda tidak ada berkewajiban mengeluarkan zakat. Anda berdosa dan Anda akan dihukum oleh Allah atas dosa tersebut. Tib azan dulu.

35:56 [mendengus] Allahu Akbar. Allahu [bernyanyi] Akbar.

36:42 Allahu Akbar. Allahu [bernyanyi] Akbar. Ashadu alla ilahaillallah. [bernyanyi] [bernyanyi] Ashadu alla ilahaillallah. [bernyanyi] [bernyanyi] Ashadu anna Muhammadar

37:27 Rasulullah. [bernyanyi] [bernyanyi] ashadu anna muhammadar [bernyanyi] rasulullah [bernyanyi] hayya alas shaah [bernyanyi] [bernyanyi] Hayya alas shah.

38:15 [bernyanyi] Hayya alal [bernyanyi] falah. [bernyanyi] Hayya alal falah. [bernyanyi]

39:01 [bernyanyi] Allahu Akbar. Allahu [bernyanyi] Akbar. Lailahaillallah [bernyanyi] Allah

39:52 Bapak, Ibu, ikhwan dan akhwat yang dimuliakan Allah Subhanahu wa taala. Maka tahayul hilah itu diharamkan di dalam islam. Sebagaimana disebutkan oleh Imam Malik di sini memisahkan sesuatu yang digabungkan atau menggabungkan sesuatu yang dipisah dipisahkan dan segala suatu hilah ya dilakukan pada agama Allah dia berdosa. Dan di dalam zakat ini khilaf banyak sekali. Di dalam zakat ini khilaf banyak sekali. Di antara bentuk khilafah tadi disebutkan di sini, di antara bentuk khilafah yang sering terjadi adalah seseorang misalnya dia punya uang R miliar, dia punya uang s miliar wajib zakat. Kemudian pas datang zakatnya tinggal 3 hari lagi kewajiban zakat da

40:39 miliarnya apa? Dia tukarkan rumah dia belikan rumah harga satu 1 M. Ada wajib zakat rumah? Tidak a tidak ada. Kemudian setelah itu apa? Setelah 1 bulan dia jual kembali dengan harga yang sama 1 mil miliar. Dia beli rumah ini bukan kebutuhan tetapi untuk menghindari za zakat yang Allah wajibkan kepada dia. Karena 1 miliar zakatnya berapa juta? 25 juta. Iya. Orang R miliar zakatnya 25 juta. Dia beli rumah ini bukan karena kebutuhan tapi dia mikir untuk menghindari zakat. pikirannya dia R miliar karena aku jual rugi kan papa 9 R

41:24 90 juta 10 juta eng apaapa rugi ketimbang keluar 25 juta ya dia melakukan hi hilah di dalam aga agama boleh demikian tidak boleh tidak boleh maka hilah Allah tahu hati hati kita tahu hati hati kita maka Allah akan menghukum sesuai dengan apa yang dan zakat ini hilahnya Bapak Ibu ikhwan dan akhwat itu sangat ba banyak sama ya seperti seseorang ya ee dalam banyak hal ya di dalam banyak hal seperti orang berkeyakinan zakat emas wajibnya zakat perhi perhiasan atau dia punya zakat emas misalnya emas balok dia punya emas balok 70 gr satu baloknya ya

42:11 yang satu lagi dia punya ee 60 gr kalau ditotolkan ini 130 gram. 130 gram. Kena enggak kalau emas balok itu kena? Kena wajib zakat. Akhirnya dia mikir, "Bi, bagaimana kara-kena zakat?" Dia bilang, "Ini gasan ikam. Ngasih bininya 70 gram. Ini gasan ikam ya. Ini gasan ikam 60. Ini gasan gasan aku." Kena zakat dia tidak kena zakat. Kalau sudah lewat waktu zakat, dia bilang, "Kawakah aku minta zakat emas yang 70 gram semalam?" Ya. Oh, kawa a bininya. dikembalikan lagi oleh bininya. Ini namanya apa? Taha tahayun. Melakukan hi hila. Boleh tidak? Gak boleh. Haram. Yang dia dia ini mengakali siapa?

42:56 Maakali Al Allah Subhanahu wa taala. Dan Allah itu tahu hati hati orangorang ini. Makanya kata para ulama rahimahullahu taala tidak ada manfaatnya hilah. Mungkin di dunia penarik zakat tidak mengambil, tapi Anda tetap dihukum oleh Allah nanti di hari di hari kiamat kelak. Sehingga zakat ini kata para ulama sangat erat kaitannya dengan apa? Dengan hati manu manusia. Erat kaitannya dengan hati hati manusia. Bab ibu ikhwan dan akhwat yang dimuliakan oleh Allah subhanahu wa taala. Mungkin ini yang bisa ul sampaikan. Mudah-mudahan bermanfaat. Sisa waktu yang ada kita gunakan untuk tanya tanya jawab. Tib. Ada yang bertanya langsung

43:42 Tib ini ada pertanyaan. Asalamualaikum ustaz bolehkah berdoa dengan meminta dipercepat takabur doa tersebut? Contohnya, "Ya Allah berikan hamba keluasan rezeki untuk bisa menu hutang di bulan ini juga." Boleh tidak berdoa demikian? ee disebut ya mempercepat atau istijal tergesa-gesa dalam doa itu ada yang boleh ada yang tidak boleh. Istijal di dalam doa, tergesa-gesa di dalam doa yang dilarang itu adalah dia berputus asa dari berdoa. Kata Nabi, "Yustajabu ahadikum maamjil." Kata Nabi,

44:28 "Dikabulkan doa seorang hamba selama dia tidak tergesa-gesa dan dijelaskan oleh Nabi yang dimaksudkan tergesa-gesa ini apa?" Saya telah berdoa tapi tidak dikabulkan oleh Allah. Ini maksudnya yang tercela. Adapun orang berdoa, "Ya Allah tolong lunasi ya bulan ini utang ulun dilunaskan rezeki ya Allah. Ya Allah mudah-mudahan ulun bulan ini kawin juga." Misalnya dia berdoa demikian karena sudah nunggu 10 tahun kada sing kawin-kawinan. Bujang lapok di orang. Iya. 10 tahun dia kada sing kawin kawinan. Iya. Kemudian dia berdoa kepada Allah, "Ya Allah, tolong datangkan jodoh saya pada bulan ini. Boleh tidak demikian? Jawabannya boleh." Tidak mengapa. Nabi pernah berdoa demikian. Nabi pernah berdoa demikian. Nabi

45:15 mengatakan pernah berdoa, "Allahumasqina ghaisan ajilan." Kata Nabi, "Ya Allah, turunkanlah hujan tersebut ajilan au ghair ajil." Kata Nabi, "Turunkan hujung tersebut lambatkah ataukah tidak l cepatkah ataukah tidak tidak cepat?" Nabi pernah berdoa demi demikian. Maka ini tidak tercela. Berdoa semacam ini minta, "Ya Allah ee mudah-mudahan ulun bulan ini diterima bekerja. Ya Allah mudah-mudahan ya istri ulun bulan ini hamil dan semisalnya di berdua demikian maka tidak ada masalah. Maka ini tidak tercela. Yang tercela itu mempercepat yang menyebabkan dia putus asa dari rahmat Allah. Seperti dia katakan, "Ya Allah, aku ulun berdoa banyak B ulun pian nih, ya. Tapi

46:00 k dikabul-kabulkan. Ini yang dila dilarang, ini yang dilarang. Ini yang disebut oleh Nabi istijal tergesa-gesa yang terceb. Berapa hari lalu ada membaca tulisan ustaz bahwa kalau kita mengikuti hari raya bersama pemerintah duluan berhari raya mengikuti ormas dikhawatirkan kita berbuka di hari yang seharusnya masih berpuasa. Bagaimana hukumnya jika dulu seorang pernah berbuat demikian? Apakah wajib hitung berapa hari pernah berhari raya duluan lalu mengqada puasa Ramadan 7 hari tersebut? Iya. Anda qada itu puasanya. Kalau dulu Anda pernah berhari raya lebih dahulu ya, kemudian maka diqada sebanyak hari yang ditinggal

46:45 ditinggalkan. Sebanyak hari yang ditinggal ditinggalkan. Tib izin bertanya terkait sujud sahwi di beberapa kondisi ya, Ustaz. A bagaimana hukumnya jika lupa tahiyat awal sehingga harus sujud sahwi. Namun qadarullah baru ingat untuk sujud sahwi setelah 3 hari kemudian. Masyaallah ingat 3 hari setelahnya lah. Bahkan pernah teringat kalau ada hutang dua kali sujud sahwi di salat yang berbeda. Apakah masih bisa sujud sahwi atau qada salat? Ini kembali kepada masalah sujud sahwi itu apa hukumnya? dia wajib ataukah bukan itu kembali kepada masalah itu. Kalau wajib itu

47:30 ditinggalkan akibat tidak sengaja ya dia tidak sengaja meninggal kewajiban tersebut maka dan lupa seperti dia lupa, maka tidak perlu dia qada, tidak perlu dia qada sujud sahwya ya. Tidak perlu dia qada dan tidak perlu diulangi salatnya ya. Tidak perlu diulangi salat salatnya. Maka insyaallah salatnya sah. Termasuk salat-salat yang sebelumnya. maka tidak perlu dia ulang. Memang kadang bisa kejadian kayak itu. Kadang kita ini ragu-ragu ya tadi ketinggalan tasyahud awal apa tidak. Kemudian kita katakan nanti insyaallah nanti sebelum salam aku sujud sahwi. Kan biasanya kayak gitu. Pas hendak tasyahud, pas tasyahud kepikiran kadang ya dagangan dan semisalnya kepikiran di rumah. Akhirnya apa? Otak kita ini fokus di

48:17 sana. Salam. Asalamualaikum. Asalamualaikum. Akhirnya keluar dari masjid berdagang apa macam. Pas di rumahnya ingat, "Ya Allah, tadi hendak sujud sahwi K ada jadi sujud sahwi ya." Ada juga demi demikian. Kadang ada juga orang itu setelah salam hana sujud sahwi tadi k ingat lagi pas sudah lawas berzikir hanyar i hanya ingat pasa sujud sahwi supan dilihati orang misalnya kadang ada sebagian kayak gitu aknya k mau sujud sahwi bulik dulu ke rumahnya ada orang demi demikian. Nah, ini tentu dua kasus yang berbeda. Kasus yang pertama tadi kalau dia jaraknya jauh, tadi dia pergi ke toko, dia jaraknya jauh, kemudian dia lupa emang sujud sahwi ya, maka tidak perlu dia qada

49:03 salatnya, tidak perlu dia ulang salatnya dan tidak perlu dia sujud sahwi karena sudah waktunya jauh. Adapun kasus yang kedua tadi dia tahu kelupaan ya, kelupaan dan bisa dia sujud sahwi tapi dia supat. di rumah aja aku sujud sahwi dilihati orang apa macam. Nah, ini tidak boleh. Dan dia mengharuskan dia apa? Mengulang salat salatnya karena jarak yang lama seperti itu. Tib. Bagaimana jika seorang harus sujud sahwi tapi qadarullah hanya sujudnya sekali saja sebelum salam bukan dua kali karena lupa. Lalu setelah salam wudu batal karena kentut. Apakah berwudu lagi lalu melakukan sujud

49:48 sahwi dua kali seperti seharusnya? Jadi kata para ulama rahimahullahu taala ini yang disebut dengan qatu daur. Qatu daur. Qatud daur itu memutus mata rantai. Jadi orang lupa disyariatkan sujud sah sahwi. Dia lupa sujud sahwya berapa kali, maka tidak perlu lagi sujud sahwi setelahnya. Kenapa? Karena kalau dikatakan sujud sahwi lagi, Musia lupa pulangkan tuntung-tuntung. K tuntung tuntung. Maka disebut dengan qat daur diberhentikan. Ketika dia sujud sahwya tadi sekali k ingat dia cuma sekali saja sujud sahwya kada dua kali k ingat ya Allah salam kenapa sekali aja tadi misalnya maka tidak per lagi dia sujud sahwi. Kenapa? Karena kalau dia

50:34 disuruh sujud sahwi, maka lupa itu tidak akan berhenti. Lupa itu tidak akan berhenti. Makanya dalam Islam diputus mata rantainya itu diputus. Ya sudah kalau Anda sudah sekali sujud sahwi, sudah selesai. Enggak pun lagi sujud sahwi setelah setelahnya. Iya. Sama seperti ini kasusnya sidin. Sujut sahwya cuma seka sekali. Pas hendak menambahi ya batal wudu wudunya maka perlu sudah selesai sudah selesai tay. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Afwan, Ustaz, izin bertanya. Apakah mertua sambung atau mertua tiri mahram bagi menantu? Jazakumullah khairan. Ee mertua sambung itu maksudnya ee ayahnya apa namanya?

51:21 Ayahnya apa? Ayahnya istri misalnya nikah dengan wanita lain misalnya bukan ibunya is istri kita. Bukan bukan mahram. Karena Allah mengatakan, "Hurimat alaikum ummahatukum." Ya. Kemudian Allah mengatakan, "Wa umahatu nisa nisaikum." Kata Allah, "Diharamkan adalah ibu dari istri kalian." Ibu dari istri kalian. Sedangkan mertua sambung ini bukan ibu istri Anda. Ini apa namanya? Istri baru dari mertua mertua Anda. Bukan ibu. Maka dia bukan mahram. Dia bukan mahram berdasarkan surah an-Nisa. Sehingga hukumnya apa? Anda harus memperlakukan dia seperti orang a asing. Tidak boleh dia menampakkan aurat di

52:07 hadapan di hadapan Anda dan seterusnya. Asalamualaikum. Afwan bertanya di materi. Misal kita pas berada di Madinah dan ke Masjid Quba tapi waktunya setelah salat asar. Jadi diniatkan salat apa? Teh itu masjid. Kalau Anda datang ke salat datang ke Masjid Quba setelah asar maka salatnya tahiyatul masjid. salat tahtul masjid dua rakaat. Bolehkah seorang laki-laki merukyah seorang wanita kemudian karena wanita tersebut masih muda dan cantik, maka si rukiah ini berusaha menghalalkan segala cara menikahi wanita ini. Perukiah ini bilang kepada si kepada si wali wanita, kalau menikah dengan pria lain maka tidak akan langkeng.

52:54 Jadi harus menikah dengan saya dan cuma saya yang bisa menyembuhkan wanita ini dengan cara harus menikah dengan saya. Kemudian karena wali si wanita ini orang awam dan sangat menginginkan kesembuhan untuk anak wanitanya dan ketakutan kalau anak anaknya tidak sembuh, maka dengan berat hati menikahkan anak wanitanya dengan sifir rukiah ini yang sudah tua. Ibu wanita ini sebenarnya tidak setuju, tapi karena ingin sekali anaknya sembuh maka dengan terpaksa juga menyetujui pernikahan tersebut. Apakah pernikahan ini sah? Syukran jazakallah khairan. Pertama ini rukukah apa penipu? Iya. Karena ini konteksnya dia ini menipu. Dia ini meni menipu. Iya. Ini

53:40 yang pertama. Kemudian yang kedua ada perkataan-perkataannya syirik. Di sini kata dia tidak bisa menyembuhkan wanita ini kecuali di di ini syirik. Yang menyembuhkan itu adalah Alha subhanahu wa taala. Maka ini haram hukumhukumnya. Tayb. Bagaimana menikahkan? Apa hukumnya menikah wanita ini? Kalau dihukumi dia menikah ya karena terpaksa karena dibodohi dan terpaksa dia menikahkan tersebut karena keterpaksaan tidak atas dasar rida, maka tidak sah nikah tersebut. Karena surut nikah, syarat nikah itu adalah rida. Rida dari wali, rida dari si wani wanita. Dan wanita itu menikah karena dia terpaksa maka dia

54:26 tidak sah pernikahan pernikahannya. Iya. Tapi kalau dia tidak terpaksa tapi sekedar dibodohi saja. Tidak terpaksa tapi sekedar dibodoh dibodohi. Nikahnya sah apa tidak? Sah nikahnya. Tapi berdo berdosa yang membodohi ini seperti orang datang kepada calon mertuanya ee insyaallah ulun hendak melamar anak pian. Berapa ikam bari mahar? 2 miliar. Kata abahnya. W apa ikam bayar? ulun berhutang tapiya 5 tahun lagi ulun ba bayar dia bohong dia enggak punya uang 2 mil miliar akhirnya at dasar itu dihitung minuhannya 5 tahun bayar 2 miliar

55:11 berarti orang ini minimal setahun itu ya bayarnya 400 juta. Ah, mintanya lumayan ini. Iya. Akhirnya ternyata laki-laki ini bohong. Guring di rumah Mintha, makan di rumah Minuha. Ya, dia berbohong. Tib. Pertanyaannya, nikahnya sah apa tidak? Sah nikahnya tapi dia berdo berdosa karena membohongi mertua mertuanya. Nah, tetapi kalau pernikahan itu ada unsur terpaksa, tidak rida, maka tidak sah. Karena itu syarat pernikah pernikahan harus ada unsur rida. Kalau terpaksa maka tidak tidak sah seperti itu. Wallahuam. Dan juga ya ee mencari perukiah itu ee

55:58 cari yang kalau seandainya kerasukan itu wanita, cari juga perukiah itu wani wanita. Dan insyaallah banyak wanita-wanita yang bisa merukyah. Ibu-ibu jangan takut untuk merukyah. Kalau punya anak misalnya kerasukan apa macam. Jadi semua kita ini bisa merukyah. Sebetulnya semua kita ini bisa merukyah. Enggak ada bedanya fulanah dan fulanah. Dan itu kembali dan justru rukiah yang paling bagus itu pertama mandiri. Rukyah mandiri dari yang terkena penyakit tersebut. Yang kedua adalah rukiah itu datang dari orang tua. Entah itu dari ibunya, entah itu dari ayahnya. Kenapa? Karena rukyah itu erat kaitannya dengan keikhlasan. Erat kaitannya dengan keikhlasan. Orang tua itu orang yang paling ikhlas di muka bumi ini. Ketika dia mengobati anaknya,

56:44 dia mengobati dengan penuh keikla keikhlasan. Makanya bacaan dia itu bacaan yang sangat dahsyat. Karena setan itu tidak tahan dengan bacaan Al-Qur'an yang dibaca dengan penuh keikhlasan. Beda dengan perukiah. Karena perukiah itu banyak. tujuannya ada materi, ada macam-macam ya. Bisa jadi itu mempengaruhi keikhlasan-keikhlasannya dan di antara kita ini semuanya bisa merukyah. Cuma membedakan antara Anda dengan yang lainnya adalah cuma sekedar dari sisi pengalaman. Ya, mungkin yang berpengalaman dia tahu bagaimana membaca ayat-ayat apa misalnya, kemudian bagaimana ya cuma sekedar pengalaman tapi semua kita ini bisa merukyah. Dan yang ketiga jangan takutan oleh setan. Kebanyakan orang tuutan setan. Ya Allah

57:30 mengatakan setan itu makarnya le lemah. Manusia yang bertauhid itu sangat kuat. Manusia bertauhid itu sangat sangat kuat. Setan itu kedak inkutannya. Dia hanya mengandalkan dirinya sendiri dan sedangkan dia le lemah. Orang yang bertauhid itu sangat kuat. Apalagi dia minta tolong dengan zat yang maha kuat yaitu Allah Subhanahu wa taala. Maka sebetulnya kedak artinya ya, kedak artinya setan itu di hadapan orang yang berta bertauhid. Maka sebetulnya ibu-ibu gak ada masalah. Kalau bisa merukyah, rukyah bantu ya wani wanita jangan sampai ya seperti kasus-kasus semacam semacam ini. Nah, afdalnya demikian. Wanita itu dirukiah oleh kaum wani wanita. Emang yang sering kerasukan itu banyak kerap kali adalah kaum wanita.

58:16 Kerap kali kaum wanita. Kenapa? Karena wanita itu banyak ya apa ya ee dia masa haid, masa ya di masa-masa tersebut rentan dia diganggu oleh setan ya. Tib. Asalamualaikum ustaz. Ulun hendak bertakut. Apabila si A punya uang berkongsi dengan si B sebagai orang yang menjalankan usaha. Tetapi dalam waktu yang singkat bangkrut. Ternyata si B hanya memanfaatkan duit. Si A menipu pertanya menipu pertanyaannya apakah si A berhak meminta bulkan duitnya atau itu dianggap rugi usaha bersama Ustaz? Wajib Anda minta balik duitnya. Ya, itu haknya Anda. Wajib si B itu mengembalikan duit Anda. Karena bagi hasil itu dia menjadi

59:05 ee tidak dikembalikan modal kalau seandainya tidak ada unsur keteledoran. Kalau ada unsur keteledoran wajib dia ganti modal orang. Iya. Apalagi ini unsur meni menipu. Ayo kita buka usaha. Usaha apa? Berjual bingka. Berapa modalnya? Ee aku butuh modal R5 juta, Bang. Nukar alat ini apa macam diberi uang R5 juta, alatnya kada ditukarakan apa macam inya nukar bingkah di pasar. Ya inya apa? Kada digunakannya usaha usaha kemudian dibilang rugi. Boleh enggak kita nuntut? Boleh kita menuntut haknya Anda itu ya. Beda hanya dia berusaha kemudian rugi tidak ada unsur keteledoran maka tidak boleh Anda

59:51 menuntut Anda mengambil sisa modal yang tersi tersisa ya. Tapi kalau dia berusaha diusahakan tapi ada unsur trador boleh anda tuntut. Boleh anda tuntut karena namanya orang berbisnis bagi hasil dan semisalnya salah satu syaratnya adalah tidak ada unsur ketedo keteredoran ya kelala kelalaian seperti itu. Wallahuam. Izin bertanya. Adik saya membeli rumah hanya untuk investasi. Lalu setelah 5 tahun rumah itu laku. Apakah dikeluarkan zakatnya pada saat sudah terima uang? [mendengus] Kalau dia beli rumah untuk investasi maksudnya akan dia jual ya [mendengus] akan dia jual ya. Dan

1:00:36 niatnya untuk jual beli rumah ini, maka wajib dia keluarkan zakat karena dia masuk komoditi perdagangan. zakatnya dikeluarkan apa? Tiap tahun. Walaupun rumahnya belum laku, tiap tahun dia keluarkan. Jadi ada orang, jadi gini, orang kalau beli barang seperti rumah, mobil tanah ini ada tiga, ada beberapa macam. Ada orang beli rumah, mobil, tanah itu hanya untuk didiami kadang untuk dijual. Ini beli rumah, beli mobil, gasan anaknya, gasan keturunannya, ya gasan dia. K ada sama sekali di hatinya itu untuk menjual. Ini tidak ada zakat. Ini tidak ada zakat. Ada orang beli rumah, beli mobil untuk didiami. Asalnya untuk didiami. Tapi kalau naik jinya aku jual

1:01:24 ya. Kalau naik, kalau harganya naik saya jual. Tapi dia tidak ada ingin membisniskan tidak ada. Tapi kalau naik kalau misalnya ada orang nawar lebih dia jual. Tapi sama sekali dia hatinya itu tidak ingin berbis berbisnis dengan itu. Kan seperti itu. Kadang Anda beli rumah asalnya pengin ditempati. Tapi kalau orang nawar lebih dia jual. Orang nawar besar dia jual, dia tidak ingin berbisnis. Ada zakat tidak ada. Benda ini tidak ada za zakat. Yang ada zakat apa? Anda emang beli rumah itu emang niatnya untuk diperjual belikan bukan untuk ditempati, beli tanah, beli mobil. Emang tujuannya untuk diperjual belikan. Ini yang kena za zakat. Walaupun rumahnya belum laku, tanahnya belum laku, mobilnya belum laku, bertahun-tahun wajib dia keluarkan

1:02:09 zakatnya. wajib dia keluarkan zakatnya. Bukan dia keluarkan zakatnya pas laku. Jadi pas laku dapat duit hanya dia keluarkan zakatnya kada tiap tahun. Kecuali duitnya kadedak. Kadang ada orang bisik aset banyak tapi duitnya kedak. Uang cash-nya enggak enggak ada. Dia punya tanah, punya rumah, punya ini ini yang mana dia pengin diperjual belikan tapi uangnya tidak tidak ada. Maka ini dia keluarkan zakat ketika dia terima uang. Berapa tahun dia tidak berzakat tersebut dia keluar keluarkan seperti itu. Illahuam. Maka berdasarkan pertanyaan ini karena dia tujuannya sudah investasi untuk diperjual belikan maka ya saya enggak tahu investasi di sini maksudnya adalah

1:02:56 apakah seperti jenis yang kedua tadi enggak ada zakat. Tapi kalau jenis yang ketiga emang tujuannya diperjual belikan, maka itu wajib dia keluarkan zakatnya. Dan ini semuanya kembali kepada niat. Kembali kepada niat sese seseorang tersebut. Wallahuam. Tib saya rasa cukup kita tutup dengan kafatul majelis. Subhanakallahum wabihamdika asaduilla anta astagfir waub ilaik. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Share

Ringkasan Video YouTube